KIM (KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT)
KIM (KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT)
MEWUJUDKAN MASYARAKAT CERDAS DAN MAKMUR
Banyak
cara yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang paling krusial adalah
informasi, ini menjadi sesuatu yang berguna sehingga sering disebut
menjadi “barang” yang paling berharga saat ini dan menjadi “alat” untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk memperoleh dan mengelola
informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri.
Komunikasi dua arah doble way menjadi sangat efektif dimana antara satu
deegan yang lainya merasa saling melengkapi. dengan kata lain
pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka menjadi kata kunci
untuk transparansi informasi demi kesejahteraan.
Dengan
latar belakang tersebut maka pada tanggal 19 MEI 2015 dibentuklah
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang yang merupakan konsep
alternative dalam mengatasi hambatan informasi di lingkungan masyarakat
terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan publik
yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara
khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat
sesuai kebutuhannya.
Pemberdayaan
KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas
sesuai dengan fungsi umum KIM (generic) dan fungsi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat (kontekstual). Kebutuhan tersebut juga yang
melibatkan berbagai elemen sosial, seperti: pemerintah (eksekutif),
partai politik, DPR/MPR (legislatif), penegak hukum (yudikatif),
pengusaha, media massa, kelompok kepentingan (LSM) dan kelompok penekan
(pressure group). Juga pembagian peran dari penyelenggara pengembangan
dan pemberdayaan KIM, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, serta peran elemen masyarakat lainnya seperti
swasta, media massa dan lembaga masyarakat.
VISI MISI
KIM
desa Bekare mempunyai visi Mewujudkan masyarakat desa yang cerdas
dengan pemanfaatan semaksimal teknologi informasi demi kesejahteraan
KIM
desa Bekare mempunyai misi agar KIM yang ada di bekare bisa dibuat
Integrated dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi dengan menampilkan
informasi dan Potensi yang ada di Lingkungannya. Karena KIM menyadari
akar kemiskinan yang ada dimasyarakat adalah akibat faktor
Pendidikan,dan kurangnya akses Informasi yang diterima. Masyarakat yang
cerdas dapat memanfatkan IT secara benar, dengan IT Paradigma tentang
Desa Miskin, Petani bisa lebih bermartabat.
DASAR
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Program Pemerintah kabupaten Ponorogo yaitu Manunggaling Cipto Roso, Karso. Gawe Rahayuning Bumi Reyog Ponorogo
AZAS
KIM
dibentuk berazaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis
yang bercirikan kebersamaan, kemandirian, kegotong-royongan, dari oleh
dan untuk masyarakat.
TUJUAN
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang sehat cerdasdan mendidik
- Mewujudkan fungsi strategis teknologi informasi sebagai wahana pencerdasan masyarakat
- Meningkatkan peran teknologi informasi mewujudkan masyarakat adil makmur sejahtera
- Terwujudunya informasi yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan bermaslahah
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
FUNGSI
- Source Informasi : Sebagai sumber informasi bagi masyarakat yang akurat terpercaya dan bermanfaat
- Process Informasi : Mengolah menguraikan secara rinci informasi menjadi bisa diterima dan difahami oleh masyarakat secara mudah dan mengena
- Implementasi Informasi : Menerapkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat luas
- Conection : Menghubungkan membuat jaringan dalam rnagka mengoptimalkan informasi yang ada
- Aspiratif information : Menampung kebutuhan keluhan, masukan informasi dari masyarkat untuk dipecahkan dan disalurkan
SUMBER DANA
KIM
menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari,
oleh dan untuk anggota maka sumber dana diperoleh dari :
a. anggota ;
b. bantuan pemerintah ;
c. kegiatan usaha produktif ;
d. sumbangan lain yang tidak mengikat.
Post a Comment